Ruang lingkup pengaturan
Hak Masyarakat Desa diatur yang dalam pasal 68 berkaitan dengan hak untuk
meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi,
memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan
ketenteraman dan ketertiban.
Pengaturan hak dan
kewajiban masyarakat desa ini telah memperkuat peran masyarakat desa sebagai
subjek pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga diharapkan pengaturan ini
membuka ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan di
wilayahnya. Pengaturan ini juga akan membangun kesetaraan dalam memperoleh
pelayanan dan hak politik.
Pasal 68
Masyarakat Desa berhak:
Masyarakat Desa berkewajiban:
|
Penjelasan
|
Cukup
jelas
|
Proses Pembahasan di DPR
Naskah Akademik RUU Desa
tidak membahas hak dan kewajiban masyarakat desa dalam satu kajian. Sedangkan
pada naskah RUU Desa, hak dan kewajiban masyarakat Desa diatur pada pasal 18
dan 19. Berikut Naskah RUU Desa yang disampaikan kepada DPR oleh Pemerintah melalui
Direktorat Pemerintahan Desa Dan Kelurahan, Ditjen Pemberdayaan
Masyarakat Dan Desa, Departemen Dalam Negeri Tahun Tahun 2007:
RUU
Desa
|
Pasal
18
|
Masyarakat
desa mempunyai hak :
|
Penjelasan
|
Cukup
jelas.
|
Pasal
19
|
Masyarakat
desa mempunyai kewajiban:
|
Penjelasan
|
Cukup
jelas.
|
Pembahasan tentang Hak dan
Kewajiban Masyarakat Desa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 68 sempat muncul
dalam dua kali Raker Pansus RUU Desa. Pada Raker Pansus RUU Desa tanggal 4
April 2012, Fraksi PPP melalui jurubicaranya Drs. Hasrul Azwar, MM menyampaikan
bahwa terdapat kaitannya antara partisipasi dengan hak dan kewajiban
masyarakat.
“……..Untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, telah diatur mengenai hak dan
kewajiban masyarakat, dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga
permusyawaratan dan permufakatan adanya lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat
sebagai mitra Pemerintah desa, serta forum masyarakat desa yang berfungsi
membahas, mendiskusikan dan mengkoordinasikan program-program strategis yang
akan dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan BPD. “
Pada Raker tanggal 12
Desember 2012, Drs. H. Akhmad Muqowam sebagai Ketua Rapat menyatakan bahwa
pembahasan berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat digabung menjadi
satu cluster dengan penataan desa dan kewenangan desa,
dengan alasan pasalnya yang sedikit.
“Lalu yang kedua adalah
cluster penataan desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban masyarakat dan desa.
Itu memuat Bab I, Bab II, Bab III dan Bab IV. Ada di situ adalah penjelasannya
substansi di penataan desa bisa dibahas bersama dengan substansi kewenangan
desa, serta hak dan kewajiban masyarakat desa, karena pasal yang mengatur
terkait kewenangan desa serta hak dan kewajiban masyarakat dan desa hanya
sedikit, sehingga pembahasannya bisa digabung di dalam cluster dua ini.”
Dalam DIM, mengenai hak dan
kewajiban Masyarakat Desa digabungkan dengan Desa dalam bentuk pembahasan Hak
dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya,
dapat dilihat pada 4.2.3 Pembahasan di DPR (untuk Hak dan Kewajiban
Desa), pembahasannya hanya berkisar pada perubahan nomor bab, pasal, serta
penambahan beberapa kata.
Tanggapan
Masyarakat Desa juga
merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama
dengan masyarakat lain. Hak Warga Negara Indonesia terhadap negara telah diatur
dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang sebagai penjabaran UUD 1945.
Hak-hak warga negara Indonesia yang diperoleh dari negara seperti hak untuk
hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam
undang-undang. Sementara itu, kewajiban terhadap negara selain kewajiban
terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, juga ada kewajiban yang ditetapkan dengan
undang-undang, seperti kewajiban untuk membela negara, dan kewajiban untuk
menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar