“KLINIK ASPIRASI WARGA DESA SUKARAJA MELAYANI BERBAGAI ASPIRASI & KELUHAN WARGA DESA SUKARAJA”

Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa


Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa

Ruang lingkup pengaturan Hak Masyarakat Desa diatur yang dalam pasal 68 berkaitan dengan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat desa ini telah memperkuat peran masyarakat desa sebagai subjek pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga diharapkan pengaturan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan di wilayahnya. Pengaturan ini juga akan membangun kesetaraan dalam memperoleh pelayanan dan hak politik.
Pasal 68
Masyarakat Desa berhak:

  1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa, 2. Perangkat Desa, 3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa, 4. Anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  5. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.


Masyarakat Desa berkewajiban:
  1. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
  2. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
  3. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
  4. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
  5. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Penjelasan
Cukup jelas
Proses Pembahasan di DPR
Naskah Akademik RUU Desa tidak membahas hak dan kewajiban masyarakat desa dalam satu kajian. Sedangkan pada naskah RUU Desa, hak dan kewajiban masyarakat Desa diatur pada pasal 18 dan 19. Berikut Naskah RUU Desa yang disampaikan kepada DPR oleh Pemerintah melalui Direktorat Pemerintahan Desa Dan Kelurahan, Ditjen Pemberdayaan  Masyarakat Dan Desa, Departemen Dalam Negeri Tahun Tahun 2007:
RUU Desa
Pasal 18

Masyarakat desa mempunyai hak :
  1. Mencari, meminta, mengawasi dan memberikan informasi kepada pemerintah desa tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desanya;
  2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  3. Menyampaikan  saran  dan  pendapat  secara  bertanggung  jawab  tentang  kegiatan  pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desanya;
  4. Memilih, dipilih dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa lainnya, anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan desa; dan
  5. Mendapatkan perlindungan dari ancaman ketentraman dan ketertiban.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 19
Masyarakat desa mempunyai kewajiban:
  1. Membela kepentingan lingkungannya;
  2. Membangun diri dan lingkungannya;
  3. Mendorong terciptanya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik di desanya;
  4. Mendorong terciptanya situasi yang aman;
  5. Menghadiri musyawarah dan gotong royong; dan
  6. Ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan desa.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pembahasan tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 68 sempat muncul dalam dua kali Raker Pansus RUU Desa. Pada Raker Pansus RUU Desa tanggal 4 April 2012, Fraksi PPP melalui jurubicaranya Drs. Hasrul Azwar, MM menyampaikan bahwa terdapat kaitannya antara partisipasi dengan hak dan kewajiban masyarakat.
“……..Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, telah diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat, dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga permusyawaratan dan permufakatan adanya lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat sebagai mitra Pemerintah desa, serta forum masyarakat desa yang berfungsi membahas, mendiskusikan dan mengkoordinasikan program-program strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan BPD. “
 Pada Raker tanggal 12 Desember 2012, Drs. H. Akhmad Muqowam sebagai Ketua Rapat menyatakan bahwa pembahasan berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat digabung  menjadi satu cluster  dengan penataan desa dan  kewenangan desa, dengan alasan pasalnya yang sedikit.
“Lalu yang kedua adalah cluster penataan desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban masyarakat dan desa. Itu memuat Bab I, Bab II, Bab III dan Bab IV. Ada di situ adalah penjelasannya substansi di penataan desa bisa dibahas bersama dengan substansi kewenangan desa, serta hak dan kewajiban masyarakat desa, karena pasal yang mengatur terkait kewenangan desa serta hak dan kewajiban masyarakat dan desa hanya sedikit, sehingga pembahasannya bisa digabung di dalam cluster dua ini.”
Dalam DIM, mengenai hak dan kewajiban Masyarakat Desa digabungkan dengan Desa dalam bentuk pembahasan Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dapat dilihat pada 4.2.3 Pembahasan di DPR (untuk Hak dan Kewajiban Desa), pembahasannya hanya berkisar pada perubahan nomor bab, pasal, serta penambahan beberapa kata.

Tanggapan
Masyarakat Desa juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lain. Hak Warga Negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang sebagai penjabaran UUD 1945. Hak-hak warga negara Indonesia yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang. Sementara itu, kewajiban terhadap negara selain kewajiban terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, juga ada kewajiban yang ditetapkan dengan undang-undang, seperti kewajiban untuk membela negara, dan kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

copyright © . all rights reserved. designed by Color and Code

grid layout coding by helpblogger.com