“KLINIK ASPIRASI WARGA DESA SUKARAJA MELAYANI BERBAGAI ASPIRASI & KELUHAN WARGA DESA SUKARAJA”

Cara Menyampaikan Aspirasi

CARA MENYAMPAIKAN ASPIRASI
Tahap Ke 1Datang Ke Klinik Aspirasi Setempat/ Hubungi Anggota BPD.

Tahap Ke 2Sampaikan Aspirasi ⇨ Dokter Klinik Aspirasi Akan Mendengarkan & Mencatat Aspirasi.

Tahap Ke 3Selesai ⇨ Aspirasi Anda Sudah Selesai Dan Akan Disampaikan Kepada Pemerintah Desa.

Tahap Ke 4Check Hasil Aspirasi Anda Di Website Klinik Aspirasi Sukaraja & Website BPD Sukaraja, Facebook, Papan Informasi.


  • Setelah aspirasi terkumpul Dokter Klinik Aspirasi/ Anggota BPD akan menyampaikan & membahas aspirasi bersama pemerintah desa dan hasilnya akan di publikasikan kepada masyarakat secara tranparan.
0

Tentang Klinik Aspirasi Sukaraja

TENTANG KLINIK ASPIRASI SUKARAJA

Klinik Apirasi Sukaraja adalah sebuah media aspirasi untuk warga Desa Sukaraja, masyarakat desa dapat memanfaatkan program ini untuk menyalurkan aspirasi dan keluhan terkait pelaksanaan pemerintahan Desa Sukaraja dan dengan hadirnya klinik aspirasi Sukaraja diharapkan semua lapisan masyarakat dapat berpatisipasi /aspirasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Program klinik aspirasi sukaraja lahir dan dibentuk dibawah naungan Badan Permusyawaratan Desa BPD Sukaraja.
0

Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa


Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa

Ruang lingkup pengaturan Hak Masyarakat Desa diatur yang dalam pasal 68 berkaitan dengan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat desa ini telah memperkuat peran masyarakat desa sebagai subjek pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga diharapkan pengaturan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan di wilayahnya. Pengaturan ini juga akan membangun kesetaraan dalam memperoleh pelayanan dan hak politik.
Pasal 68
Masyarakat Desa berhak:

  1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa, 2. Perangkat Desa, 3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa, 4. Anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  5. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.


Masyarakat Desa berkewajiban:
  1. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
  2. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
  3. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
  4. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
  5. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Penjelasan
Cukup jelas
Proses Pembahasan di DPR
Naskah Akademik RUU Desa tidak membahas hak dan kewajiban masyarakat desa dalam satu kajian. Sedangkan pada naskah RUU Desa, hak dan kewajiban masyarakat Desa diatur pada pasal 18 dan 19. Berikut Naskah RUU Desa yang disampaikan kepada DPR oleh Pemerintah melalui Direktorat Pemerintahan Desa Dan Kelurahan, Ditjen Pemberdayaan  Masyarakat Dan Desa, Departemen Dalam Negeri Tahun Tahun 2007:
RUU Desa
Pasal 18

Masyarakat desa mempunyai hak :
  1. Mencari, meminta, mengawasi dan memberikan informasi kepada pemerintah desa tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desanya;
  2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  3. Menyampaikan  saran  dan  pendapat  secara  bertanggung  jawab  tentang  kegiatan  pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desanya;
  4. Memilih, dipilih dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa lainnya, anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan desa; dan
  5. Mendapatkan perlindungan dari ancaman ketentraman dan ketertiban.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 19
Masyarakat desa mempunyai kewajiban:
  1. Membela kepentingan lingkungannya;
  2. Membangun diri dan lingkungannya;
  3. Mendorong terciptanya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik di desanya;
  4. Mendorong terciptanya situasi yang aman;
  5. Menghadiri musyawarah dan gotong royong; dan
  6. Ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan desa.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pembahasan tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 68 sempat muncul dalam dua kali Raker Pansus RUU Desa. Pada Raker Pansus RUU Desa tanggal 4 April 2012, Fraksi PPP melalui jurubicaranya Drs. Hasrul Azwar, MM menyampaikan bahwa terdapat kaitannya antara partisipasi dengan hak dan kewajiban masyarakat.
“……..Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, telah diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat, dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga permusyawaratan dan permufakatan adanya lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat sebagai mitra Pemerintah desa, serta forum masyarakat desa yang berfungsi membahas, mendiskusikan dan mengkoordinasikan program-program strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan BPD. “
 Pada Raker tanggal 12 Desember 2012, Drs. H. Akhmad Muqowam sebagai Ketua Rapat menyatakan bahwa pembahasan berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat digabung  menjadi satu cluster  dengan penataan desa dan  kewenangan desa, dengan alasan pasalnya yang sedikit.
“Lalu yang kedua adalah cluster penataan desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban masyarakat dan desa. Itu memuat Bab I, Bab II, Bab III dan Bab IV. Ada di situ adalah penjelasannya substansi di penataan desa bisa dibahas bersama dengan substansi kewenangan desa, serta hak dan kewajiban masyarakat desa, karena pasal yang mengatur terkait kewenangan desa serta hak dan kewajiban masyarakat dan desa hanya sedikit, sehingga pembahasannya bisa digabung di dalam cluster dua ini.”
Dalam DIM, mengenai hak dan kewajiban Masyarakat Desa digabungkan dengan Desa dalam bentuk pembahasan Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dapat dilihat pada 4.2.3 Pembahasan di DPR (untuk Hak dan Kewajiban Desa), pembahasannya hanya berkisar pada perubahan nomor bab, pasal, serta penambahan beberapa kata.

Tanggapan
Masyarakat Desa juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lain. Hak Warga Negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang sebagai penjabaran UUD 1945. Hak-hak warga negara Indonesia yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang. Sementara itu, kewajiban terhadap negara selain kewajiban terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, juga ada kewajiban yang ditetapkan dengan undang-undang, seperti kewajiban untuk membela negara, dan kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0

Pengertian Desa Menurut Ahli


Pengertian Desa Menurut Ahli.
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
·         Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·         Ada pertalian perasaan yang sama  tentang kesukaan terhadap kebiasaan
·         Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern. Sayangnya sederet tujuan tersebut mandek diatas kertas.
Karena pada kenyataannya desa sekedar dijadikan obyek pembangunan, yang keuntungannya direguk oleh aktor yang melaksanakan pembangunan di desa tersebut : bisa elite kabupaten, provinsi, bahkan pusat.  Di desa, pembangunan fisik menjadi indicator keberhasilan pembangunan. Karena itu, Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang ada sejak tahun 2000 dan secara teoritis memberi kesempatan pada desa untuk menentukan arah pembangunan dengan menggunakan dana PPK, orientasi penggunaan dananyapun lebih untuk pembangunan fisik. Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya peran kepala desa (disana disebut klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk pembangunan fisik semata, istilah PPK sering dipelesetkan menjadi proyek para kebun.
Menyimak realitas diatas, memang benar bahwa yang selama ini terjadi sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa” dan bukan pembangunan untuk, dari dan oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak dan eksisnya sebuah bangsa (nation) bernama Indonesia. Kalaupun derap pembangunan merupakan sebuah program yang diterapkan sampai kedesa-desa, alangkah baiknya jika menerapkan konsep :”Membangun desa, menumbuhkan kota”. Konsep ini, meski sudah sering dilontarkan oleh banyak kalangan, tetapi belum dituangkan ke dalam buku yang khusus dan lengkap. Inilah tantangan yang harus segera dijawab.
Ciri-ciri Masyarakat desa (karakteristik)

Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
·         Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan  tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain  dan menolongnya tanpa pamrih.

·         Orientasi kolektif  sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.

·         Partikularisme  pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme).

·         Askripsi  yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).

·         Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.

x
0

Apa Itu Aspirasi

Pengertian aspirasi adalah suatu keinginan yang kuat atau cita-cita. Dalam pengertian yang lain aspirasi adalah harapan perubahan yang lebih baik dengan tujuan untuk meraih keberhasilan di masa depan. Definisi aspirasi adalah keinginan dan harapan indivitis akan suatu prestasi atau suatu keberhasilan


0

copyright © . all rights reserved. designed by Color and Code

grid layout coding by helpblogger.com